Selasa, 14 Desember 2010

kuantitas vs kualitas hidup

Selasa, 14 Desember 2010

MASALAH ETIKA MORAL DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN

MASALAH ETIKA MORAL DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN

PENGERTIAN ETIKA MORAL

Etika adalah ilmu ttg kesusilaan yg bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yg melibatkan aturan atau prinsip yg menentukan tingkah laku
yang benar.
Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yg merupakan “standar perilaku” dan “nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat tempat ia tinggal.

Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang serta
menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat baik berupa kata- kata maupun bentuk perbuatan yang nyata.

Etika, moral dan etiket sulit dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih
dititikberatkan pada aturan, prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan, hukum dan undang2 yang membedakan benar atau salah secara
moralitas


nilai-nilai moral yang ada dalam kode etik keperawatan Indonesia (2000), diantaranya:
1.Menghargai hak klien sebagai individu yg bermartabat dan unik
2.Menghormati nilai-nilai yang diyakini klien
3.Bertanggung jawab terhadap klien
4.confidentiality

Metoda pendekatan pembahasan masalah etika

Dari Ladd J (1978), dikutip oleh Freld(1990) menyatakan ada empat metoda utama membahas masalah etika:
1.Otoritas
2.Consensum hominum
3.Pendekatan intuisi atau self evidence
4.Metode argumentasi

Penjelasan
1.Metode otoritas

Menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan adalah otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan supernatural, kelompok manusia, atau suatu institusi seperti majelis ulama, dewan gereja atau pemerintah.

2.Metode Consensum Hominum

Menggunakan pendekatan berdasarkan persetujuan masyarakat luas atau sekelompok manusia yang terlibat dalam pengkajian suatu masalah.Segala sesuatu yang diyakini bijak dan secara etika dapat diterima, dimasukkan dalam keyakinan.


3.Metode Pendekatan Intuisi/Self-evidence

Metode ini dinyatakan oleh para ahli filsafat berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknik intuisi.Metode ini terbatas hanya pada orang- orang yang mempunyai intuisi tajam


4.Metode Argumentasi atau Metode Sokratik

Menggunakan pendekatan dengan mengajukan pertanyaan atau mencari jawaban dengan alasan yang tepat.Metode ini digunakan untuk memahami fenomena etika


Masalah Etika Keperawatan

Bandman (1990) menjelaskan bahwa masalah etika keperawatan pada dasarnya terdiri atas lima jenis. Kelima masalah tersebut akan diuraikan dl rangka perawat
“mempertimbangkan prinsip etika yang bertentangan”.


Lima masalah dasar etika keperawatan
1.Kuantitas versus kualitas hidup
2.Kebebasan versus penanganan dan pencegahan bahaya
3.Berkata jujur versus berkata bohong
4.Keinginan terhadap pengetahuan yg bertentangan dg falsafah, agama, politik, ekonomi, dan ideologi
5.Terapi ilmiah konvensional versus terapi tidak ilmiah dan coba-coba


Lima faktor yang harus diertimbangkan dalam penanganan masalah etika

1.Pernyataan dari klien yg pernah diucapkan kpd anggota keluarga, teman2nya dan petugas kesehatan
2.Agama dan kepercayaan klien
3.Pengaruh terhadap anggota klg klien
4.Kemungkinan akibat sampingan yang tidak dikehendaki
5.Prognosis dengan atau tanpa pengobatan

Lima masalah dasar etika keperawatan yg berhubungan dg “pertimbangan prinsip
etika yg bertentangan”.
Penjelasan
1.Kuantitas versus kualitas hidup
Contoh: Seorang ibu meminta perawat untuk melepas semua selang yg diapsang pada anaknya yg telah koma delapan hari. Keadaan seperti ini, perawat menghadapi masalah
posisinya dalam menentukankeputusan secara moral


2.Kebebasan versus penanganan dan pencegahan bahaya
Contoh adalah seorang klien berusia lanjut yang menolak untuk mengenakan sabuk pengaman waktu berjalan, ia ingin berjalan dengan bebas. Pada situasi ini perawat menghadapi masalah upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan
kebebasan klien

3Berkata jujur versus berkata bohong
Contoh: seorang perawat yg mendapati teman kerjanya menggunakan narkotika.
Dalam posisi ini perawat tersebut berada dalam pilihan apakah akan mengatakan hal ini secara terbuka atau diam karena diancam akan dibuka rahasia yg dimilikinya bila
melaporkan pada orang lain

4.Keinginan tarhadap pengetahuan yg bertentangan dg falsafah agama, politik, ekonomi dan ideologi

a.Beberapa masalah yg dapat diangkat sebagai contoh seorang klien memilih
ke dukun daripada ke dokter.
b.Kampanye anti rokok demi keselamatan bertentangan dengan kebijakan
ekonomi
c.Alokasi dana untuk kepentingan militer lebih besar daripada untuk
kepentingan kesehatan

5.Terapi ilmiah konvensional versus terapi tidak ilmiah dan coba-coba

Hampir semua suku bangsa di Indonesia memiliki praktek terapi konvensional yang masih dianggap sebagai tindakan yang dapat dipercaya.

Secara ilmiah tindakan tsb sulit dibuktikan kebenarannya, namun sebagian masyarakat
mempercayainya.

TEORI-TEORI KEPERAWATAN

TEORI TEORI KEPERAWATAN

BAB I
Teori-teori Keperawatan

A.

Latar Belakang
Keperawatan sebagai bagian integral pelayanan kesehatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang didasarkan pada ilmu keperawatan. Pada perkembangannya ilmu keperawatan selalu mengikuti perkembangan ilmu lain, mengingat ilmu keperawatan

merupakan ilmu terapan yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Demikian juga dengan pelayanan keperawatan di Indonesia, kedepan diharapkan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta teknologi bidang kesehatan yang senantiasa berkembang. Pelaksanaan asuhan keperawatan di sebagian besar rumah sakit Indonesia umumnya telah menerapkan pendekatan ilmiah melalui proses keperawatan. Profesi keperawatan adalah profesi yang unik dan kompleks. Dalam melaksanakan prakteknya, perawat harus mengacu pada model konsep dan teori keperawatan yang sudah dimunculkan. Konsep adalah suatu ide dimana terdapat suatu kesan yang abstrak yang dapat diorganisir dengan smbol-simbol yang nyata, sedangkan konsep keperawatan merupakan ide untuk menyusun suatu kerangka konseptual atau model keperawatan
.
Teori adalah sekelompok konsep yang membentuk sebuah pola yang nyata atau suatu pernyataan yang menjelaskan suatu proses, peristiwa atau kejadian yang didasari fakta-fakta yang telah di observasi tetapi kurang absolut atau bukti secara langsung.Yang dimaksud teori keperawatan adalah usaha-usaha untuk menguraikan atau menjelaskan fenomena mengenai keperawatan. Teori keperawatan digunakan sebagai dasar dalam menyusun suatu model konsep dalam keperawatan,dan model konsep keperawatan digunakan dalam menentukan model praktek keperawatan. Berikut ini adalah ringkasan beberapa teori keperawatan yang perlu diketahui oleh para perawat profesional sehingga mampu mengaplikasikan praktek keperawatan yang didasarkan pada keyakinan dan nilai dasar keperawatan.
Penyusun Teori:
Nightingale (1860)
Tujuan Keperawatan: Untuk memfasilitasi “proses penyembuhan tubuh” dengan
memanipulasi lingkungan klien (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Lingkungan klien dimanipulasi untuk mendapatkan ketenangan, nutrisi, kebersihan, cahaya, kenyamanan, sosialiasi, dan harapan yang sesuai Penyusun Teori:
Peplau (1952)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengembangkan interaksi antara perawat dan klien Kerangka Kerja Praktik: Keperawatan adalah proses yang penting, terapeutik, dan interpersonal
(1952) Keperawatan berpartisipasi dalam menyusun struktur sistem asuhan kesehatan untuk memfasilitasi kondisi yang alami dari kecenderungan manusia untuk mengembangkan hubungan interpersonal (Marriner-Torney, 1994) Penyusun Teori:
Henderson (1955)
Tujuan Keperawatan: Untuk bekerja secara mandiri dengan tenaga pemberi pelayanan kesehatan (Marriner-Torney, 1994), membantu klien untuk mendapatkan kembali kemandiriannya secepat mungkin. Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan membentuk klien untuk melakukan 14 kebutuhan dasar Henderson (Henderson, 1966) Penyusun Teori:
Abdellah (1960)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan kepada individu, keluarga, dan masyarakat. Untuk menjadi perawat yang baik dan berpengertian, juga mempunyai kemampuan intelegensia yang tinggi, kompeten dan memiliki keterampilan yang baik dalam memberikan pelayanan keperawatan (Marriner-Torney, 1994)Kerangka Kerja Praktik: Teori ini melingkupi 21 masalah keperawatan Abdellah (Abdellah et al 1960) Penyusun Teori:
Orlando (1961)
Tujuan Keperawatan: Untuk berespons terhadap perilaku klien dalam memenuhi kebutuhan klien dengan segera. Untuk berinteraksi dengan klien untuk memenuhi kebutuhan klien secepat mungkin dengan mengidentifikasi perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan keperawatan yang dilakukan (Tores, 1986; Chinn dan Jacobs, 1995). Kerangka Kerja Praktik: Tiga elemen seperti perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan perawat membentuk situasi keperawatan (Orlando, 1961)
Penyusun Teori:
Hall (1962)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan asuhan dan kenyamanan bagi klien selama proses penyakit (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Seorang klien dibentuk oleh bagian-bagian berikut yang saling tumpang-tindih, yaitu: manusia (inti), status patologis, dan pengobatan (penyembuhan) dan tubuh (perawatan). Perawat sebagai pemberi perawatan (Mariner-Torney, 1994; Chinn dan Jacobs, 1995) Penyusun Teori:
Wiedenbach (1964)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individual dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan kemampuan untuk memenuhi tekanan atau kebutuhan yang dihasil dari suatu kondisi, lingkungan, situasi atau waktu (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan berhubungan dengan individu yang memerlukan bantuan karena stimulasi perilaku. Keperawatan klinik memiliki komponen seperti filosofi, tujuan, praktik, dan seni (Chinn dan Jacobs, 1995)
Penyusun Teori:
Levine (1966)
Tujuan Keperawatan: Untuk melakukan konversi kegiatan yang ditujukan untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki klien secara optimal Kerangka Kerja Praktik: Model adaptasi manusia ini sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh
didasari oleh “empat prinsip konservasi keperawatan” (Levine, 1973)
Penyusun Teori:
Johnson (1968)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengurangi stress sehingga klien dapat bergerak lebih mudah melewati proses penyembuhan. Kerangka Kerja Praktik: Kerangka dari kebutuhan dasar ini berfokus pada tujuh kategori perilaku. Tujuan individu adalah untuk mencapai keseimbangan perilaku dan kondisi yang stabil melalui penyelarasan dan adaptasi terhadap tekanan tertentu (Johnson, 1980; Torres, 1986) Penyusun Teori:
Rogers (1970)
Tujuan Keperawatan: Untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, mencegah kesakitan, dan merawat serta merehabilitasi klien yang sakit dan tidak mampu dengan
pendekatan humanistik keperawatan (Rogers, 1979). Kerangka Kerja Praktik: “Manusia utuh”
meliputi proses sepanjang hidup. Klien secara terus menerus berubah dan menyelaraskan dengan lingkungannya Penyusun Teori:
Orem (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang
BAB I
Teori-teori Keperawatan

A.

Latar Belakang
Keperawatan sebagai bagian integral pelayanan kesehatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang didasarkan pada ilmu keperawatan. Pada perkembangannya ilmu keperawatan selalu mengikuti perkembangan ilmu lain, mengingat ilmu keperawatan

merupakan ilmu terapan yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Demikian juga dengan pelayanan keperawatan di Indonesia, kedepan diharapkan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta teknologi bidang kesehatan yang senantiasa berkembang. Pelaksanaan asuhan keperawatan di sebagian besar rumah sakit Indonesia umumnya telah menerapkan pendekatan ilmiah melalui proses keperawatan. Profesi keperawatan adalah profesi yang unik dan kompleks. Dalam melaksanakan prakteknya, perawat harus mengacu pada model konsep dan teori keperawatan yang sudah dimunculkan. Konsep adalah suatu ide dimana terdapat suatu kesan yang abstrak yang dapat diorganisir dengan smbol-simbol yang nyata, sedangkan konsep keperawatan merupakan ide untuk menyusun suatu kerangka konseptual atau model keperawatan
.
Teori adalah sekelompok konsep yang membentuk sebuah pola yang nyata atau suatu pernyataan yang menjelaskan suatu proses, peristiwa atau kejadian yang didasari fakta-fakta yang telah di observasi tetapi kurang absolut atau bukti secara langsung.Yang dimaksud teori keperawatan adalah usaha-usaha untuk menguraikan atau menjelaskan fenomena mengenai keperawatan. Teori keperawatan digunakan sebagai dasar dalam menyusun suatu model konsep dalam keperawatan,dan model konsep keperawatan digunakan dalam menentukan model praktek keperawatan. Berikut ini adalah ringkasan beberapa teori keperawatan yang perlu diketahui oleh para perawat profesional sehingga mampu mengaplikasikan praktek keperawatan yang didasarkan pada keyakinan dan nilai dasar keperawatan. Penyusun Teori:
Nightingale (1860)
Tujuan Keperawatan: Untuk memfasilitasi “proses penyembuhan tubuh” dengan
memanipulasi lingkungan klien (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Lingkungan klien dimanipulasi untuk mendapatkan ketenangan, nutrisi, kebersihan, cahaya, kenyamanan, sosialiasi, dan harapan yang sesuai Penyusun Teori:
Peplau (1952)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengembangkan interaksi antara perawat dan klien Kerangka Kerja Praktik: Keperawatan adalah proses yang penting, terapeutik, dan interpersonal (1952) Keperawatan berpartisipasi dalam menyusun struktur sistem asuhan kesehatan untuk memfasilitasi kondisi yang alami dari kecenderungan manusia untuk mengembangkan hubungan interpersonal (Marriner-Torney, 1994) Penyusun Teori:
Henderson (1955)
Tujuan Keperawatan: Untuk bekerja secara mandiri dengan tenaga pemberi pelayanan kesehatan (Marriner-Torney, 1994), membantu klien untuk mendapatkan kembali kemandiriannya secepat mungkin. Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan membentuk klien untuk melakukan 14 kebutuhan dasar Henderson (Henderson, 1966) Penyusun Teori:
Abdellah (1960)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan kepada individu, keluarga, dan masyarakat. Untuk menjadi perawat yang baik dan berpengertian, juga mempunyai kemampuan intelegensia yang tinggi, kompeten dan memiliki keterampilan yang baik dalam memberikan pelayanan keperawatan (Marriner-Torney, 1994)Kerangka Kerja Praktik: Teori ini melingkupi 21 masalah keperawatan Abdellah (Abdellah et al 1960) Penyusun Teori:
Orlando (1961)
Tujuan Keperawatan: Untuk berespons terhadap perilaku klien dalam memenuhi kebutuhan klien dengan segera. Untuk berinteraksi dengan klien untuk memenuhi kebutuhan klien secepat mungkin dengan mengidentifikasi perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan keperawatan yang dilakukan (Tores, 1986; Chinn dan Jacobs, 1995). Kerangka Kerja Praktik: Tiga elemen seperti perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan perawat membentuk situasi keperawatan (Orlando, 1961) Penyusun Teori:
Hall (1962)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan asuhan dan kenyamanan bagi klien selama proses penyakit (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Seorang klien dibentuk oleh bagian-bagian berikut yang saling tumpang-tindih, yaitu: manusia (inti), status patologis, dan pengobatan (penyembuhan) dan tubuh (perawatan). Perawat sebagai pemberi perawatan (Mariner-Torney, 1994; Chinn dan Jacobs, 1995) Penyusun Teori:
Wiedenbach (1964)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individual dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan kemampuan untuk memenuhi tekanan atau kebutuhan yang dihasil dari suatu kondisi, lingkungan, situasi atau waktu (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan berhubungan dengan individu yang memerlukan bantuan karena stimulasi perilaku. Keperawatan klinik memiliki komponen seperti filosofi, tujuan, praktik, dan seni (Chinn dan Jacobs, 1995) Penyusun Teori:
Levine (1966)
Tujuan Keperawatan: Untuk melakukan konversi kegiatan yang ditujukan untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki klien secara optimal Kerangka Kerja Praktik: Model adaptasi manusia ini sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh
didasari oleh “empat prinsip konservasi keperawatan” (Levine, 1973)
Penyusun Teori:
Johnson (1968)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengurangi stress sehingga klien dapat bergerak lebih mudah melewati proses penyembuhan. Kerangka Kerja Praktik: Kerangka dari kebutuhan dasar ini berfokus pada tujuh kategori perilaku. Tujuan individu adalah untuk mencapai keseimbangan perilaku dan kondisi yang stabil melalui penyelarasan dan adaptasi terhadap tekanan tertentu (Johnson, 1980; Torres, 1986) Penyusun Teori:
Rogers (1970)
Tujuan Keperawatan: Untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, mencegah kesakitan, dan merawat serta merehabilitasi klien yang sakit dan tidak mampu dengan
pendekatan humanistik keperawatan (Rogers, 1979). Kerangka Kerja Praktik: “Manusia utuh”
meliputi proses sepanjang hidup. Klien secara terus menerus berubah dan menyelaraskan dengan lingkungannya Penyusun Teori:
Orem (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang sebagai hubungan manusia dengan manusia yang terbentuk selama sakit dan selama “mengalami penderitaan”
Penyusun Teori:
Neuman (1972)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu, keluarga, dan kelompok untuk mendapatkan dan mempertahankan tingkat kesehatan maksimalnya melalui intervensi tertentu Kerangka Kerja Praktik: Penurunan stress adalah salah satu tujuan dari sistem model praktik keperawatan (Torres, 1986). Tindakan keperawatan meliputi tindakan preventif tingkat primer, sekunder, atau tersier Penyusun Teori:
Patterson dan Zderad (1976)
Tujuan Keperawatan: Untuk berespons terhadap kebutuhan manusia dan dan membangun
ilmu “keperawatan yang humanistik” (Patterson dan Zderad, 1976; Chinn dan Jacobs, 1995)
Kerangka Kerja Praktik: Keperawatan humanistik memerlukan partisipasi untuk memahami
“keunikan” dan “kesamaan” dengan yang lain (Chinn dan Jacobs, 1995)
Penyusun Teori:
Leininger (1978)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan perawatan yang konsisten dengan ilmu dan pengetahuan keperawatan dengan caring sebagai fokus sentral (Chinn dan Jacobs, 1995) Kerangka Kerja Praktik: Dengan teori transkultural ini, caring merupakan sentral dan menggabungkan pengetahuan dan praktik keperawatan (Leininger, 1980) Penyusun Teori:
Roy (1979)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengidentifikasi tipe kebutuhan klien, mengkaji kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan dan membantu klien beradaptasi Kerangka Kerja Praktik: Model adaptasi ini didasari oleh model adaptasi fisiologis, psikologis, sosiologis, serta ketergantungan dan kemandirian (Roy, 1980) Penyusun Teori:
Watson (1979)
Tujuan Keperawatan: Untuk meningkatkan kesehatan, mengembangkan klien pada kondisi sehatnya, dan mencegah kesakitan (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Teori ini mencakup filosofi dan ilmu tentang caring; caring merupakan proses interpersonal yang terdiri dari intervensi yang menghasilkan pemenuhan kebutuhan manusia (Torres, 1986) Penyusun Teori:
Parse (1981)
Tujuan Keperawatan: Untuk memfokuskan pada manusia sebagai suatu unit yang hidup dan kualitas partisipasi manusia terhadap pengalaman sehat (Parse, 1990) (Nursing as science and art [Marriner-Torney, 1994]). Kerangka Kerja Praktik: Manusia secara terus menerus berinteraksi dengan lingkungan dan berpartisipasi dalam upaya mempertahankan kesehatannya (Marriner-Torney, 1994). Sehat adalah suatu kontinu, proses yang terbuka bukan sekedar status sehat atau hilangnya penyakit (Parse, 1990; Marriner-Torney, 1994; Chinn dan Jacobs, 1995)
DAFTAR PUSTAKA
Doengoes, M. E. (2002).
Nursing care plane: Guidelines for planning & documenting patient care, 3
rd
edition
, FA. Davis. George. (1995).
Nursing Theories (The Base for Profesional Nursing Practice)
, Fourth Edition. USA : Appleton & Lange. Hidayat AA. (2004).
Pengantar konsep dasar keperawatan
. Jakarta: Salemba Medika Nursalam. (2001).
Proses dan Dokumentasi Keperawatan : Konsep dan Praktik.
Jakarta : Salemba PPNI (2000) Standar Praktik Keperawatan. Jakarta : PPNI. Tomey Ann Marriner, Alligood M.R.(2006).
Nursing Theorists and Their work
. 6 Ed. USA : Mosby Inc. http://www.sandiego.edu/acamics/nursing/theory/Orlando

HOLISTIC CARE

HOLISTIC CARE

Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE


2009-06-10 21:59:21

Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE merupakan klinik yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Pembentukan klinik ini merupakan bagian dari program strategis pengembangan fakultas dalam upaya untuk mengembangkan terapi modalitas keperawatan dan menerapkan ilmu-ilmu keperawatan dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.



Pelayanan pada klinik HOLISTIC CARE didasarkan pada konsep keperawatan holistik yang meyakini bahwa penyakit yang dialami seseorang bukan saja merupakan masalah fisik yang hanya dapat diselesaikan dengan pemberian obat semata. Pelayanan keperawatan holistik memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih memperhatikan keutuhan aspek kehidupan sebagai manusia yang meliputi kehidupan jasmani, mental, sosial dan spiritual yang saling mempengaruhi. Klinik ini tidak saja menawarkan pelayanan keperawatan dengan memanfaatkan teknologi perawatan moderen maupun beragam terapi alternatif ataupun komplementer, tetapi juga pelayanan konseling dan promosi kesehatan untuk semua tahapan usia.



Visi Klinik HOLISTIC CARE adalah menjadi Klinik Keperawatan terpadu sebagai klinik keperawatan yang terkemuka dengan standar nasional maupun internasional dan menjadi model dalam pelayanan keperawatan mandiri dengan pendekatan holistik dan memanfaatkan teknologi moderen dan terapi alternatif dan komplementer berdasarkan teori pembuktian klinis dan keahlian tim. Dengan visi tersebut, klinik ini memiliki misi mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui promosi kesehatan dan deteksi dini masalah kesehatan, mengatasi berbagai masalah kesehatan melalui pemberian pelayanan keperawatan secara holistik dengan menggunakan teknologi perawatan moderen maupun alternatif dan komplementer serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi pasien dalam mengatasi masalah kesehatannya.



MOTO Klinik
C Caring – Kami senantiasa mempertahankan pelayanan bernuansa caring
A Accessible – Kami memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
R Research-based – Kami mengintergrasikan pembuktian klinis dengan keahlian kami dan pilihan klien dalam membuat keputusan kesehatan yant tepat bagi dirinya.
E Empowerment – Kami memberikan informasi yang tepat bagi klien agar mampu memberdayakan dirinya dalam membuat keputusan yang tepat bagi kesehatannya.



Ragam Pelayanan Klinik
Klinik ini menyediakan berbagai pelayanan antara lain deteksi dini masalah-masalah kesehatan, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Pelayanan deteksi dini meliputi:

1. gangguan tumbuh kembang anak,
2. deteksi dini diabetes,
3. osteoporosis,
4. kanker payudara,
5. perubahan visus dan kelainan buta warna,
6. penyakit lain yang dideteksi melalui Iridologi.


Pendidikan dan konseling kesehatan diberikan sesuai dengan masalah kesehatan yang dialami klien. Perawatan kesehatan diberikan pada klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan antara lain:

1. perawatan luka dan stoma,
2. perawatan kaki diabetik dan luka diabetik.

Layanan perawatan kesehatan di rumah disediakan bagi klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan seperti klien:

1. pasca stroke,
2. demensia,
3. lansia,
4. gangguan mental,
5. menggunakan alat-alat bantu kesehatan seperti sonde lambung dan kateter urin.

Terapi komplementer yang tersedia di klinik HOLISTIC CARE yaitu:

1. akupuntur kesehatan,
2. aroma terapi,
3. terapi relaksasi,
4. terapi herbal,
5. terapi hipnosis.


Sedangkan layanan konseling yang disediakan meliputi konseling:

1. Ibu hamil dan menyusui,
2. sexualitas remaja,
3. HIV/AIDS,
4. adaptasi terhadap penyakit-penyakit kronik seperti Diabetes Melitus,
5. pasca stroke,
6. hipertensi,
7. gagal Jantung,
8. gangguan mental.



Tim Ahli
Tim perawatan terdiri dari perawat-perawat profesional yang memiliki sertifikat keterampilan khusus dan berpengalaman di bidangnya masing-masing yang kesemuanya merupakan staf FIK-UI.

Fasilitas Klinik
Ruang klinik yang nyaman dengan air conditioner dan pelayanan yang ramah disiapkan bagi klien Klinik. Tersedia peralatan untuk mendeteksi masalah kesehatan secara cepat antara lain penggunaan iridologi, spygnomanometer, glukometer, pendeteksi osteoporosis, dan denver development assessment tool, serta berragam produk perawatan luka, stoma dan perawatan kaki diabetik. Ruang pendidikan kesehatan yang dilengkapi dengan audiovisual, poster dan brosur yang informatif untuk diberikan secara cuma-cuma kepada klien.

EBN

EBN

Problem :
Apa saja hal yang dapat meningkatkan kemampuan otak ?

Intervensi :
1.Dengan makan – makanan yang bergizi
2.belajar setiap hari secara rutin

Comparation :
Penelitian yang dilakukan oleh Cynthia Green, PhD, founder and director of the Memory Enhancement Program at Mount Sinai School of Medicine in New York City and author of Prevention̢۪s new Brainpower Game Plan book menunjukkan bahwa apa yang anda makan adalah salah satu pengaruh paling kuat pada kemampuan otak anda sehari-hari.

Berikut adalah makanan dan minuman yang dapat mengembangkan otak menurut Cyntia Green

1. Lemak ikan
Ikan berlemak seperti salmon, tuna, mackerel dan sarden merupakan sumber terbaik asam lemak omega-3 - DHA and EPA - yang keduanya penting bagi pertumbuhan dan perkembangan fungsi otak. Riset terbaru juga menunjukkan bahwa orang yang memperoleh asupan asam lemak lebih banyak memiliki pikiran lebih tajam dan mencatat hasil memuaskan dalam uji kemampuan. Disarankan sebaiknya mengkonsumsi lemak ikan sebanyak tidak lebih dari enam ons dalam seminggu.

2. Sayuran hijau
Salad, brokoli, tomat, wortel, bayam, labu, kembang kol, kubis dll adalah merupakan sayur-sayuran yang mengandung antioksidan seperti vitamin C dan senyawa tanaman yang disebut karotenoid yang berguna untuk meningkatkan kemampuan otak. Makanlah sayuran setiap hari dan selalu sediakan sayur-sayuran di tengah meja makan anda.

3. Telur
Telur dikenal sebagai sumber penting protein yang relatif murah dan harganya cukup terjangkau. Bagian kuning telur ternyata padat akan kandungan kolin, suatu zat yang dapat membantu perkembangan memori atau daya ingat.

4. Avocad, biji-biji dan kacang-kacangan
Avocad, biji-biji dan kacang adalah makanan yang semuanya mengandung antioksidan penting yaitu vitamin E. Dalam suatu studi, peneliti menemukan bahwa orang yang mengkonsumsi vitamin E dapat membantu otak dan sistem saraf dalam penggunaan glukosa untuk kebutuhan energi.

5. Cokelat
Banyak yang mengira mengkonsumsi cokelat hanya akan menambah lemak dan membuat badan gemuk. Namun penelitian mengungkapkan bahwa mengkonsumsi dark chocolate (70% kakao) itu mengandung flavonoid yang merupakan antioksidan lain sebagai peningkatan akan kesehatan otak. Makanan lain yang kaya akan flavonoid adalah apel, anggur, bawang, teh dan bir.

6. Berry
Strawberry, cherry, blueberry dan blackberry. Secara umum, semakin kuat warnanya, semakin banyak nutritisi yang di kandungnya. Berry mengandung antioksidan kadar tinggi, khususnya vitamin C, yang berfaedah mencegah kanker. Beberapa riset menunjukkan mereka yang mendapatkan ekstrak blueberry dan strawberry mengalami perbaikian dalam fungsi daya ingatnya. Biji dari buah berri ini juga ternyata kaya akan asam lemak omega-3.

7. Oatmeal
Oat dapat menyediakan energi atau bahan bakar untuk otak yang sangat dibutuhkan setiap orang untuk mengawali aktivitasnya di pagi hari. Kaya akan kandungan serat, oat akan menjaga otak anak terpenuhi kebutuhannya di sepanjang pagi. Oat juga merupakan sumber vitamin E, vitamin B, potassium, glukosa dan seng — yang membuat tubuh dan fungsi otak berfungsi pada kapasitas penuh.

8. Alkohol
Memang terdengar aneh, karena banyak pendapat yang menyatakan bahwa minum alkohol tidak baik untuk kesehatan. Namun beberapa dokter menunjukkan bahwa peminum alkohol dapat mengurangi tingkat penyakit jantung. Mengkonsumsi alkohol dalam jumlah kecil juga dapat melindungi jantung dan otak serta mencegah penyumbatan di pembuluh darah. Disarankan hanya meminum tidak lebih dari satu gelas alkohol per hari untuk melancarkan peredaran darah.

9. Air
Tidak ada yang dapat mengalahkan kandungan yang terdapat pada air. Setiap sel di dalam tubuh manusia membutuhkan air untuk berkembang dan tak terkecuali pembentukan sel-sel otak anda. Diketahui bahwa ¾ otak manusia adalah terdiri dari air. Penelitian di Ohio University menemukan bahwa orang-orang yang mengkonsumsi air dengan cukup tiap harinya memiliki kemampuan otak yang lebih baik dibandingkan dengan orang yang tidak mengkonsumsi cukup air putih. Minumlah air sebanyak enam sampai delapan gelap tiap harinya. (*/OL-06)

Evaluasi :
Makanan yang dapat mengembangkan kemampuan otak adalah lemak ikan , sayuran hijau , telur , avocad dan biji kacang-kacangan,coklat , berry , oatmeal , alkohol dan air. Serta belajar setiap hari secara rutin perlu dilakukan agar otak kita meningkat kemampuannya.

kuantitas versus kualitas hidup

Kuantitas versus kualitas hidup

cONTOH 1
Seorang nenek tua yang menderita berbagai penyakit kronis telah menolak makan dan minum di rumahnya dan tidak mau minum obat yang dianjurkan perawat puskesmas dengan alasan supaya cepat meninggal daripada tersiksa. Anak perempuan pun mendukung agar sang nenek tidak dirawat di puskesmas. Beberapa hari kemudian nenek tersebut meninggal .
Notes : Kuantitas hidup buruk karena nenek tidak diberi pelayanan kesehatan karena pihak keluarga tidak menyetujuinya. Kualitas hidup juga buruk karena kesehatan nenek berujung pada kematian.

cONTOH 2
Seorang suami yang kecelakaan dan mengalami luka parah serta koma , namun dia tidak diberikan pelayanan kesehatan di puskesmas. Tapi karena sang istri selalu mendoakannya kepeada tuhan tulus. Akhirnya sang suami bisa sadar dari komanya,dan bisa sembuh seperti semula.
Notes : Kuantitas hidup buruk karena si suami tidak dberi pelayanan kesehatan dengan baik. Namun kualitas hidup baik karena sang suami masih bisa sembuh berkat doa sang istri yang tulus
TRANSPLANTASI ORGAN DAN
JARINGAN TUBUH

I.DEFINISI

Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasie dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran,namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,yaitu dari segi agama,hokum,budaya,etika dan moral.kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait(hulum,kedokteran,sosiologi,pemuka agama,pemuka masyarakat),pemerintah dan swata.
II.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI

Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:

1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,

2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,

3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,

4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.


Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson


A.SEL INDUK

Berasal dari bahasa inggris (stem cell) merupakan sel yang belum berdeferensiasi dan mempunyai potensi untuk dapat berdeferensiasi menjadi jenis sel lain.kemampuan tersebut memungkinkan sel induk mrnjadi sistem perbaikan tubuh dengan menyediakan sel-sel baruselama organisne bersangkutan hidup.
Peneliti medis meyakini bahwa penelitian sel induk berpotensi untuk mengubah keadan penyakit manusia deangan cara digunakan perbaikan jaringan atau organ tubuh tertentu,hal ii tampaknya belum benar-benar diwujudkan dewasa ini.
Penelitian sel induk dapat dikatakan dimulai pada tahun 1960_an setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan kanada,Ernest A.McCulloch dan James E.Till.

B.MACAM-MACAM SEL INDUK

Berdasarkan potensi :
• Sel induk ber-totipotensi (toti=total)
• Sel induk ber-multipotensi
• Sel induk ber-unipotensi (uni-tunggal)

Berdasarkan asalnya :
 Sel induk embrio (embrio stem cell)
 Sel induk dewasa (adult stem cell)

Menurut sumbernya transplantasi sel induk dapat dibagi menjadi :

Transplantasi sel induk dari sumsum tulang (bone marrow transplantation)
Sumsun tulang adalah jaringan spond yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang,tulang dada,tulang punggung dan tulang rusuk.
Sumsum tulang merupakan sumber yang kaya akan sel induk hematopoetik.

Transplantasi sel induk darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation)
Peredaran tepi merupakan sumber sel induk walaupun jumlah sel induk yang terkandung tidak sebanyak pd sumsum tulang.untuk jumlah sel induk mencukupi suatu transplantasi.biasanya pada donor diberikan granulocyte-colony stimulating factor (G-CSF). Transplantasi dilakukan dengan proses yang disebut Aferesis.

Transplantasi sel induk darah tali pusat
Darah tali pusat mengandung sejulah sel induk yang bermakna dan memiliki keunggulan diatas transplantasi sel induk dari sumsum tulangatau dari darah tepi bagi pasien-pasien tertentu.Transplantasi sel induk dari darah tali pusat telah mengubah bahan sisa dari proses kelahiran menjadi sebuah sumber yang dapat menyelamatkan jiwa.


III.ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI

Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.

d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.

Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.

Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

IV.ASPEK ETIK TRANSPLANTASI
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Pasal 2.
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.

Pasal 11.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.

Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.

Euthanasia Menurut Hukum Islam

Soal :
Apakah euthanasia dibolehkan dalam Islam ?
Jawab :
EUTHANASIA MENURUT HUKUM ISLAM
Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).
Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya (Utomo, 2003:177).
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun. (Utomo, 2003:178).
Pandangan Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
A. Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan.
Firman Allah SWT :  “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
B. Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri) (Audah, 1992 : 522-523).
Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-‘Uqubat. Beirut : Darul Ummah.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III. Al-Quds :
Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islami. Beirut : Muassasah Ar-Risalah.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak).
Damaskus : Darul Fikr.
Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer
Hukum Islam. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta
: Gema Insani Press.
Zallum, Abdul Qadim. 1997. Hukm Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, Naql A’dha`, Al-Ijhadh,
Athfaal Al-Anabib, Ajhizatul In’asy At-Tibbiyah, al-Hayah wa al-Maut. Beirut :
Darul Ummah.
Zallum, Abdul Qadim. 1998. Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam :
Kloning, Transplantasi Organ Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ
Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil : Al Izzah.
Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah. Cetakan VI. Jakarta : CV. Haji Masagung

Rabu, 01 Desember 2010

KASUS MAL PRAKTEK

Korban Meninggal Usai Operasi Cacar

Dugaan kasus malpraktek kembali terjadi, korbannya hampir sama namanya dengan Prita Mulyasari yakni Pramita Wulansari. Wanita ini meninggal dunia tidak lama setelah menjalani operas caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical Service. Korban mengalami infeksi pada saluran urin dan kemudian menjalar ke otak. Saat dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit Surabaya Medical Service belum memberikan jawaban terkait dugaan malpraktek ini.
Lita, dipanggil pihak Rumah Sakit Medical Service di Jalan Kapuas Surabaya terkait laporannya pada salah satu media tentang anaknya Pramita Wulansari (22), yang meninggal dunia setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Medical Service.
Menurut cerita Lita, ibu dari Pramita, sebelumnya Pramita melakukan operasi persalinan disalah satu praktek bidan di Jalan Nginden, Surabaya. Karena kondisinya terus memburuk, Pramita lalu dirujuk ke Rumah Sakit Surabaya Medical Service untuk dilakukan operasi caesar.
Operasi  berjalan mulus yang ditangani oleh dr Antono. Dua minggu kemudian Pramita kembali ke Rumah Sakit Surabaya Medical Service untuk melakukan chek up. Dr Antono menyarankan Pramita dioperasi karena dideteksi saluran kencingnya bocor dan Pramita kembali menjalani operasi.
Pramita juga disarankan meminum jamu asal Cina untuk memulihkan tenaga. Namun kondisinya malah memburuk dan Pramita sempat buang air besar bercampur darah. Melihat kondisi Pramita semakin memburuk, pihak keluarga meminta dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Pramita sempat dua hari dirawat di Rumah Sakit Dr Soetomo namun dinyatakan terlambat, karena infeksi sudah menjalar ke otak dan Pramita akhirnya meninggal dunia.
Anak yang dilahirkan Pramita kini sudah berumur satu bulan dan diberi nama Kevin. Si bayi terpaksa dirawat oleh ayahnya dan kedua mertuanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, pihak Rumah Sakit Surabaya Medical Service tidak mau memberi komentar mengenai dugaan malpraktek ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar